Rabu, 03 September 2014

Tips Cermat Beli Rumah Oper Kredit



Jakarta -Membeli rumah dengan cara oper kredit bisa menjadi pilihan bagi para pencari rumah. Namun tak jarang banyak orang yang tak paham sehingga mengalami kendala saat melunasi cicilan dan mendapatkan sertifikat rumah.

Triyono, seorang pembaca detikFinance yang juga seorang karyawan bank menceritakan pengalamannya, terkait prosedur jual beli rumah yang masih dijaminkan di bank. Kenyataannya banyak orang melakukan jual beli dengan cara di 'bawah tangan' atau tanpa sepengetahuan bank.

"Sehingga pada saat melunasi pinjaman maka akan menemukan kesulitan, bank dalam hal ini hanya melihat dan mengakui bahwa jaminan rumah adalah milik peminjam pertama," katanya dalam surat elektroniknya, Rabu (3/9/2014).

Triyono mencoba memberikan saran kepada seseorang yang memilih untuk membeli rumah oper kredit dengan cara di bawah tangan.

"Pada saat dilakukan jual beli mintakan surat kuasa pengambilan serifikat dari penjual ke pembeli ditujukan ke bank pemilik KPR dan dilegalisir oleh notaris bank," katanya.

Namun menurutnya, ada baiknya saat akan jual beli menghubungi bank untuk dilakukan alih kredit sehingga semua urusan Akte Jual Beli (AJB) dan balik nama langsung di urus oleh notaris bank, dan pinjaman juga atas nama pembeli kedua jika akan kredit KPR. Artinya pembeli sebaiknya tak pakai cara membeli di 'bawah tangan'.

Pembaca lainnya menambahkan membeli rumah dengan cara oper kredit di 'bawah tangan' memang bisa disiasati dengan surat kuasa dari penjual agar tak punya masalah saat pengambilan sertifikat rumah. Cara ini untuk mengantisipasi penjual yang sudah tidak bisa dihubungi atau jauh lokasinya.

"Kelemahan dari cara ini adalah si jika saat pelunasan dan akan dilakukan AJB dan balik nama maka diketahui penjual atau pasangannya telah meninggal dunia sehingga Surat Kuasa jual menjadi batal demi hukum dan harus menghadirkan ahli waris dari pihak penjual," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar