Jumat, 12 September 2014

Persyaratan Mendapatkan Rumah Bersubsidi



Kabar gembira bagi Anda yang menginginkan rumah murah, Kementerian Perumahan Rakyat memiliki program KPR FLPP yang dapat Anda miliki dengan harga dan cicilan terjangkau.
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:
(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
(1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
(2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP  diantaranya: atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi serta saluran atau drainase tertata dengan baik.
KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar