Rabu, 03 September 2014

Ini Caranya 'Mengakali' Kenaikan Bunga KPR


Jakarta -Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok. Namun sebagian masyarakat tidak mampu membeli rumah secara tunai. Oleh karena itu, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan yang satu ini.
Namun, KPR juga ternyata dipandang memberatkan nasabah terutama di sisi bunga. Setelah masa 'bulan madu' selama 1-2 tahun, nasabah biasanya akan dikenakan bunga mengambang (floating rate) yang minimal sekitar 13%.

Andy Tanuardy, pembaca detikFinance, punya cara agar cicilan KPR tidak memberatkan. "Menyiasati melambungnya suku bunga setelah tahun pertama, kedua, atau ketiga bisa dengan cara take over oleh bank lain," katanya, Selasa (26/8/2014).

Menurut Andy, sebaiknya nasabah mencari bank yang memberikan suku bunga tetap (fixed rate) selama mungkin. "Biasanya maksimal tiga tahun bunga tetap," ujarnya.

Setelah masa 'bulan madu' itu habis, lanjut Andy, carilah bank lain yang juga memberikan tingkat suku bunga fixed tiga tahun pertama. "Ini untuk take over utang kita di bank sebelumnya. Cara ini cukup membantu untuk menyiasati melonjaknya suku bunga setelah melewati periode bunga tetap," tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar