Minggu, 07 September 2014

Gaji Rp 4,2 Juta/Bulan Tak Bisa Dapat KPR Subsidi, Perhatikan Hal Ini



 Jakarta -Pembatasan penghasilan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah terkait fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR dianggap terlalu rendah. Bahkan, ada masyarakat tertentu yang tak beruntung mendapat KPR subsidi, cuma gara-gara penghasilannya hanya sedikit di atas batas maksimal.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan, dengan batas bawah tak ditetapkan.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan maksud dalam aturan tersebut yaitu gaji pokok yang di bawah Rp 4 juta per bulan, bukan dihitung dari berbagai tunjangan yang diterima pekerja formal.

"Sesuai dengan Permenpera No. 3 tahun 2014, bahwa yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji/upah pokok per bulan, jadi tidak termasuk tunjangan lainnya," katanya kepada detikFinance, Jumat (5/9/2014)

Ia mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak perlu buru-buru berkecil hati, sebaiknya sebelum mengajukan KPR subsidi, mengecek dahulu struktur gaji, terutama nilai gaji pokok. Selain itu, masalah ini juga bisa dikonsultasikan kepada bank penyalur KPR subsidi.

"Konsultasi saja ke bank pelaksana atau BLU-PPP (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat). Jangan-jangan gaji Rp 4,2 juta tersebut termasuk tunjangan-tunjangan lainnya dan gaji pokoknya di bawah Rp 4 juta," kata Sri

Sebelumnya, para pencari rumah subsidi, minilai peraturan pemerintah soal syarat membeli rumah subsidi berdasarkan penghasilan dianggap memberatkan konsumen, terutama yang punya penghasilan


Contohnya saja, Adit, seorang pegawai swasta yang tak bisa membeli rumah subsidi karena penghasilannya terpaut sedikit lebih besar dari syarat maksimal yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah hanya memberikan subsidi bunga (skema FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta-4 juta per bulan untuk jenis rumah tapak.

Adit mengaku penghasilannya kini mencapai Rp 4,2 juta per bulan. Artinya penghasilan tersebut hanya berselisih lebih besar Rp 200.000 dari batas maksimal penerima KPR subsidi. Dengan gaji sebesar itu, artinya Adit tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya tanya kalau lebih Rp 200 ribu masuk nggak. Nggak boleh masuk, sayangnya begitu," kata Adit saat berbincang di Pameran Rumah untuk Rakyat di JCC, kemarin.

Padahal, jika mendapatkan skema KPR FLPP, Adit bisa mendapatkan bunga sangat ringan hanya 7,25% flat hingga 15-20 tahun, sedangkan dengan bunga KPR komersial bungnya bisa mendapai 12%-14%. Selain itu, skema FLPP, memungkinkan nasabah hanya membayar uang muka hanya 10%, sedangkan KPR komersial bisa mencapai 30% uang mukanya

Bagi Anda yang punya pengalaman soal sulitnya mendapatkan rumah. Atau punya pengalaman berkali-kali mengajukan KPR tapi ditolak oleh bank karena persoalan gaji. Bahkan bagi Anda yang sudah berhasil dapat rumah namun harus bersusah payah cari pinjaman. Bisa kirim ceritanya ke redaksi@detikfinance.com.

0 komentar:

Posting Komentar