Jumat, 12 September 2014

Hal yang wajib diketahui sebelum membeli rumah

Kita pernah dengar bukan kasus yang sertifikatnya ganda?

biar kita tidak mengalami hal2 tersebut alangkah baeknya kita cermati dulu legalitasnya...

Hal-hal yang wajib Pembeli perhatikan dalam membaca Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara lain :
I. Komparisi perjanjian, yaitu para pihak yang menandatangani PPJB.
Bila para pihaknya berbadan hukum maka apakah badan hukum tersebut telah mendapat pengesaham dari menteri kehakiman ? hal ini penting bila ot tersebut bubar atau pailit. Lalu apakah orang yang menandatangani perjanjian tersebut, mewakili direktur utama telah mendapatkan kuasa dari komisaris atau direktur utama.
II. Premis yaitu penjelasan mengenai perjanjian tersebut harus ditegaskan bahwa pengembang telah menguasai secara sah tanah tersebut.
III. Isi PPJB. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
  1. Harga Jual dan biaya-biaya lain yang ditanggung konsumen.
  2. Tanggal serah terima fisik yang tidak boleh melebihi 18 blan sejak pembayaran pertama.
  3. Denda keterlambatan bila pengembang terlambat melakukan serah terima fisik kepada konsumen.
  4. Spesifikasi bangunan dan lokasi
  5. Hak pengembang untuk membatalkan perjanjian, bila pengembang lalai akan kewajibannya dengan pembayaran kembali seluruh uang yang telah disetor konsumen berikut denda-dendanya.
  6. Penandatanganan akta jual beli haruslah ada kepastian tanggalnya dan denda bila terjadi keterlambatan serah terima fisik yang didenda.
7. Masa pemeliharaan 100 (seratus hari) sejak tanggal terima
Tips – tips yang harus diperhatikan oleh pembeli Properti, antara lain :
  1. Pengecekan keabsahan sertipikat tanah dikantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut sesuai dengan gambar denah sertifikat.
  2. Memastikan si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut.
-Memeriksa buku nikah.
-Fatwa waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta
tersebut adalah harta warisan dari si suami.
  1. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
  2. meminta keterangan advis planning dari kantor dinas tata kota untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan lokasi tersebut.
  3. Memeriksa IMB apakah renovasi bangunan tersebut sudah sesuai dengan IMB perubahannya. Kalau tidak bisa di segel.
  4. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.
  5. Tips tips dalam melakukan pembelian Rumah.
    Ingat !! yang terpenting disini adalah tidak hanya mengenai harga dan lokasi dari property tersebut. tetapi terdapat hal-hal yang harus diperhatikan antara lain :
    1. Untuk Kepastian Objeknya, Mengecek keabsahan sertipikat di kantor pertanahan setempat, dan memastikan sesuai dengan gambar situasinya.
    2. Untuk Kepastian Subyeknya, yaitu memerikan buku nikah, fatwa waris untuk megetahui siapa saja ahli waris yang sah, bila rumah tersebut adalah harta warisan. Periksa KTP, dan kartu keluarga.
    3. Meminta Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat apakah rumah tersebut dalam keadaan sengketa atau bukan.
    4. Memeriksa IMB, apakah renovasi tersebut sesuai dgn IMB. Bila tidak maka dapat disegel.
    5. memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar