"Tahun 2015 kami menuntut naik upah naik 30%, bahkan di luar Jabodetabek sampai 40%. Itu sangat rasional, dengan catatan naikkan dulu jumlah KHL yang disurvei. Saat ini 60, kita akan naik 84 item lalu dengan menambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," papar Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi, di konferensi pers KSPI di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).
Rusdi mengatakan, di Jabodetabek saat ini upah minimum yang berlaku adalah Rp 2,4 juta dan merupakan yang tertinggi di Indonesia. Di daerah-daerah lain, bahkan upah minimum masih jauh lebih rendah, misalnya Rp 1 juta di daerah Jawa Tengah.
"Di Jabodetabek kita minta jadi sekitar Rp 3,2 juta," katanya.
Apa saja yang dituntut para buruh ini? Berikut rangkuman detikFinance, Senin (8/9/2014).
0 komentar:
Posting Komentar