Rabu, 03 September 2014

Beli Rumah Sitaan Bisa Dapat Harga di Bawah Pasar



Jakarta -Membeli rumah eks sitaan butuh kecermatan bagi si pembeli, mulai dari kondisinya hingga soal tawar-menawar harga dengan penjual langsung. Jika beruntung, maka pembeli bisa mendapatkan harga rumah lebih murah dari harga pasar.

Pengalaman ini dikisahkan oleh Monifa Batrisyia, melalui surat elektroniknya ia menceritakan beberapa bulan lalu membeli rumah sitaan di salah bank BUMN. Lokasinya di perumahan Bank Of Tokyo Jatimakmur Pondok Gede, Bekasi.

Rumah tersebut memiliki luas tanah 180 meter persegi dan luas bangunan 140 meter persegi. Harganya Rp 240 juta, tetapi pajak dibebankan kepada pembeli.

"Rumah tersebut sudah masuk proses lelang beberapa kali tetapi tidak ada peminat, sehingga pihak bank menjual langsung tanpa melalui lelang," kata Monifa, Rabu (3/9/2014)

Saat lelang harga yang dibuka oleh bank adalah Rp 265 juta dengan kondisi rumah yang harus direnovasi antara lain atap, jendela dan pintu sudah rusak, listrik tidak ada.

Ia menceritakan pada saat proses jual beli, dirinya tidak dipertemukan dengan pemilik rumah. Sehingga semua negosiasi hanya dirinya dengan collector bank. Monifa dipertemukan dengan pemilik rumah setelah melunasi pembayaran secara tunai.

"Nilai yang tertera di agunan sebesar Rp 130 juta, saya tidak tahu apakah pihak bank mengambil untung atas transaksi ini ataukah sudah ada deal antara pemilik rumah dengan collector," katanya.

Monifa memperkirakan bisa mendapatkan harga lebih murah apabila dirinya langsung bernegosiasi dengan pemilik rumah.

"Itulah pengalaman saya membeli rumah sitaan bank, harga memang lebih murah jika melihat harga pasaran di sekitar lokasi," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar