Bagi masyarakat umum bahwa masalah pertanahan seringkali menjadi pertanyaan dikala akan melakukan jual beli rumah.
Bagaimana dengan adanya pembelian properti tanpa adanya Akta Jual Beli ?? apakah aman ?
Transaksi seperti ini
biasanya didasari oleh adanya pemilik unit belum melakukan serah terima
dengan developer, sehingga belum mempunyai AJB, IMB, dan SHGB.
Hal ini sebenarnya sah –
sah saja. Biasanya dikarenakan penjual ingin menghemat pajak dan biaya
lainnya sehingga belum melakukan penandatanganan AJB.
Tetapi ada hal inti
yang perlu diperhatikan antaralain bahwa PPJB yang ada harus betul betul
sah dan diteliti keabsahannya dengan developer yang bersangkutan. Lalu
pastikan developer telah membayar biaya pengalihan sebesar 5 % dari
harga jual pertama.
Lalu sebaiknya seluruh
pembayaran dilakukan secara bersamaan pada saat penandatanganan AJB
dihadapan PPAT yang disetujui. Untuk menjamin uang pembayarannya aman.
0 komentar:
Posting Komentar