Jumat, 12 September 2014

Hal yang perlu diketahui sebelum membeli rumah

Bagi masyarakat umum bahwa masalah pertanahan seringkali menjadi pertanyaan dikala akan melakukan jual beli rumah.
Bagaimana dengan adanya pembelian properti tanpa adanya Akta Jual Beli ?? apakah aman ?
Transaksi seperti ini biasanya didasari oleh adanya pemilik unit belum melakukan serah terima dengan developer, sehingga belum mempunyai AJB, IMB, dan SHGB.
Hal ini sebenarnya sah – sah saja. Biasanya dikarenakan penjual ingin menghemat pajak dan biaya lainnya sehingga belum melakukan penandatanganan AJB.
Tetapi ada hal inti yang perlu diperhatikan antaralain bahwa PPJB yang ada harus betul betul sah dan diteliti keabsahannya dengan developer yang bersangkutan. Lalu pastikan developer telah membayar biaya pengalihan sebesar 5 % dari harga jual pertama.
Lalu sebaiknya seluruh pembayaran dilakukan secara bersamaan pada saat penandatanganan AJB dihadapan PPAT yang disetujui. Untuk menjamin uang pembayarannya aman.

0 komentar:

Posting Komentar