Jumat, 29 Agustus 2014

Mengurus Perizinan Perumahan Di Tangerang Selatan


  Dari pengalaman saya punya  proyek di Tangerang selatan,maka dari itu saya mau berbagi kisah saat mengurus izin perumahan diTangsel. Sebelum mengeksekusi lahan saya dan team menggunjungi lahan yang mau digarap,kita harus tau dulu kultur masyarakat disitu.
Tahap pertama seperti biasa, urus ijin lingkungan ke RT/RW, dana yang dikeluarkan biasanya mengikuti standar yang ditetapkan di daerah tersebut.
Ada yang biaya RT seperlunya, RW yang ditentukan harus sekian. Pengalaman ngurus di daerah cipadu, untuk izin RT hanya keluar biaya untuk RT saja, walau sebenarnya dari RW tidak ada pungutan di tingkat RT, berhubung RT dilingkungan tidak memiliki pekerjaan tetap, maka RW menyarankan untuk memberi seperlunya. Pada tingkat RW baru ada ketntuan untuk membayar 1,1jt/unt rumah. Mahal ya? But hal ini bukan tanpa alasan lho, berbeda waktu kami mengurus ijin di depok. RW mnta 5jt tp tidak ada ketentuannya, itu hanya RW yang buat sendiri. Nah di Cipadu ini, untuk tingkat RW ada ketentuan harus bayar 1,1jt/unit rumah yang di bangun. Dana ini digunakan untuk memperbaiki jalan dalam komplek. Semua masyarakat & pengurus ditingkat RW sepakat untuk memperbaiki jalan komplek ini setiap rumah di bebankan 1,1jt/unit.

Dari tingkat RW, lalu harus ke kelurahan untuk meminta ttd Lurah. Di tingkat kelurahan dana yng dikeluarkan berdasarkan jumlah unit rumah. Besarnya 500rb/unit rumah. Sedangkan di tingkat kecamatan biaya yang dikeluarkan sekitar 700rb/unit. Harga ini sebetulnya tidak ada aturan tertulis & bukti pembayaran. Uang yang kita setorkan semuanya tanpa ada kuitansi itu hal biasa. bagi pengembang pemula jangan kaget yaaaa.

Tahap kedua mengurus siteplan dan IMB ke BP2T (Badan Pengurusan Perijinan Terpadu) kota tangsel. Kantornya di sekitar BSD, sebelah komplek melati mas. Nah bagi yang mau tau tentang perijinan lengkap bisa sowan kesana. kalau kita bangun perumahan di atas 10 kavling, persyaratannya dahsyat. Kami melihat contoh perijinan proyek salah satu developer sampe kayak kliping, hehe

Disarankan dalam mengurus perizinan tidak melalui calo, oh iya di Tangsel ini ada peraturan IMB bisa keluar jika jalan menuju lokasi & jalan di dalam komplek minimal 6 meter. So, bagi pengembang pemula hati-hati ya dalam mencari lahan. jangan mentang-mentang dapat tanah murah & bagus sehingga tidk memperhatikan faktor jalan. nanti repot IMB tidak bisa keluar.  Untuk nilai IMB menurut pengalaman kami, rumah type 36/72 sekitar 5jt, dan untuk type 45 sekitar 6,5jt. Mahal banget yam dibandng di Depok. Tapi begitulah ketentuan, kita develoepr harus pintar-pintar mengatur pengeluaran. Kami menuliskan hal ini untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan yang akan memulai proyek di Tangsel,

0 komentar:

Posting Komentar