Hal – hal yang menjadi prinsip dasar mengenai PPJB adalah :
1. Uraian obyek pengikatan jual – beli, meliputi :
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
(i) Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis.
(ii) Lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kavling.
(iii) Mengenai luas tanah beserta perizinannya.
2. Kewajiban dan jaminan penjual
Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.
Pihak penjual wajib membangun dan menyerahkan unit rumah / kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.
3. Kewajiban bagi pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah / kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik disini akan kami kupas sejelas jelasnya mengenai hukum dasar properti
0 komentar:
Posting Komentar